Samalanga - Di tengah riuhnya arus informasi dan dinamika kebangsaan saat ini, Provinsi Aceh kerap kali dipandang oleh pihak luar melalui satu lensa yang teramat sempit. Sebagai satu-satunya provinsi dengan otonomi khusus untuk menerapkan syariat Islam, Aceh sering disalahpahami. Bagi sebagian pengamat yang berjarak dari konteks kultural masyarakat Aceh, syariat sering dikorelasikan secara keliru dengan eksklusivitas, kekakuan, hingga intoleransi. Padahal, jika kita mau turun dan menempelkan telinga pada denyut nadi kehidupan sosial di akar rumput, bumi Serambi Mekkah justru menyimpan embun kesejukan yang luar biasa. Perpaduan antara ketaatan beragama yang pekat dan penghormatan pada nilai kemanusiaan membuktikan satu hal: tegaknya syariat Islam dan kuatnya toleransi adalah dua sisi mata uang yang saling melengkapi. Kita sering dihadapkan pada realitas hasil survei makro dari lembaga di ibu kota yang menempatkan Aceh di peringkat bawah dalam hal toleransi. Indikator ini acap kali bias karena hanya menyoroti aspek administratif formal seperti regulasi pendirian rumah ibadah di wilayah mayoritas mutlak yang tidak mencerminkan keharmonisan sosiologis di lapangan.
Untuk menemukan wajah Aceh yang sesungguhnya, kita harus membedah data empiris dan kesaksian faktual. Kawasan perniagaan Peunayong di Banda Aceh, misalnya, adalah monumen hidup di mana masjid, gereja, vihara, dan kuil beroperasi berdampingan dengan aman. Fakta harmoni ini diamini langsung oleh warga minoritas. Mengutip laporan kantor berita Antara pada perayaan Imlek 2022, Ketua Yayasan Vihara Dharma Bakti Banda Aceh, Yuswar (71 tahun), dengan tegas menepis stigma negatif dari luar. Ia bersaksi bahwa selama 71 tahun hidup di Aceh, dirinya tidak pernah sekalipun merasakan konflik yang menjurus pada sentimen agama. Saat Imlek tiba, masyarakat Muslim lokal bahkan turut menjaga ketertiban tanpa ada pelecehan sedikit pun.
Secara akademis, riset juga membuktikan hal serupa. Studi pengukuran indeks toleransi sosial di Kabupaten Aceh Tengah mencatatkan skor memukau: 4,26 dari skala 5,00. Angka yang masuk dalam kategori Sangat Tinggi ini mematahkan narasi buram dari pusat dan membuktikan masyarakat lokal memiliki kedewasaan luar biasa dalam merengkuh perbedaan.
Syariat yang Melindungi, Bukan Menindas
Kekhawatiran bahwa syariat Islam akan mendiskriminasi kaum minoritas terbukti hanya sebatas ketakutan tak berdasar. Hukum syariat di Aceh memberikan jaminan perlindungan mutlak bagi pemeluk agama lain; baik keamanan jiwa, kehormatan, maupun harta benda.
Setiap perayaan hari besar keagamaan minoritas seperti perayaan Natal di Gereja Methodist Indonesia (GMI) Banda Aceh dan Gereja Protestan Bagian Barat (GPIB) pada Desember 2023 berlangsung dengan sangat aman, khidmat, dan tanpa teror. Harmoni sosiologis ini bahkan mendapat pengakuan langsung dari pemerintah pusat. Ibu kota Banda Aceh pernah menerima penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai daerah dengan tingkat penanganan konflik sosial terendah, sebuah bukti empiris bahwa keamanan dan toleransi benar-benar terjamin.
Dayah Sebagai Jantung Tasamuh
Sebagai akademisi yang lahir dari rahim tradisi intelektual Dayah (pesantren), saya memiliki beban moral untuk meluruskan pandangan yang menganggap pendidikan Islam tradisional sebagai tempat penyemaian doktrin eksklusif. Sebaliknya, jaringan Dayah di Aceh adalah agen utama pembumian moderasi beragama. Dalam kurikulum Dayah, santri diajarkan secara mendalam prinsip teologi Ahlussunnah wal Jama'ah yang berdiri di atas tiga pilar utama:
- Tawasuth (Moderat): Mengambil jalan tengah, tidak radikal di kanan, tidak pula kelewat liberal di kiri.
- Tawazun (Seimbang): Menjaga harmoni dalam merumuskan hukum keagamaan dan interaksi sosial.
- Tasamuh (Toleran): Menghargai perbedaan pandangan dan menghormati keyakinan umat agama lain tanpa sedikit pun mengorbankan akidah tauhid sendiri.
Bukti Nyata dari Desa: Zero Konflik
Komitmen toleransi ini semakin tak terbantahkan jika kita melihat data dari inisiatif Kampung Moderasi Beragama yang digagas Kementerian Agama RI pada tahun 2023. Ini bukanlah program rekayasa sosial, melainkan pengakuan negara atas realitas kerukunan organik di pelosok Aceh. Mari kita lihat data empiris di Desa Kain Golong, Kabupaten Aceh Singkil. Berdasarkan data pemerintah desa tahun 2023, dari total 242 Kepala Keluarga (KK) yang menetap di sana, sebanyak 172 KK merupakan pemeluk Islam dan 70 KK lainnya adalah non-Muslim. Di tengah perbedaan tersebut, pemerintah mencatat tingkat kerukunan sosial agama berada di angka 100 persen dengan tingkat konflik agama nol (0) persen.
Hal serupa terjadi di Gampong Bukit Tiga, Kabupaten Aceh Timur, di mana perbedaan kultural, bahasa, dan agama menyatu dalam kehidupan sosial yang damai tanpa sekat diskriminasi. Pada akhirnya, menilai tingkat kerukunan sosial di Aceh tidak akan pernah akurat jika hanya membaca rilis statistik administratif dari balik meja. Penilaian itu harus dirasakan dengan melihat langsung senyum warga minoritas yang hidup sejahtera di desa-desa, serta ibadah mereka yang tenang di bawah naungan syariat Islam. Bagi masyarakat di Serambi Mekkah, merawat persaudaraan kemanusiaan (ukhuwah insaniyah) sembari menjaga persaudaraan kebangsaan (ukhuwah wathaniyah) adalah amanah abadi yang akan terus dijaga sampai kapan pun.
Oleh: Zulfan Fahmi, M.Pd
(Dosen Universitas Islam Al-Aziziyah Indonesia)

0 Komentar