Menenun Harmoni di Tanah Rencong: Petekong Chin Sui Co Su dan Teologi Toleransi Syafi'iyyah di Aceh Timur

Selama ini, Aceh sering kali dicitrakan secara sepihak dalam bingkai pemberlakuan syariat Islam yang kaku, monolitik, dan tidak ramah terhadap perbedaan. Citra luar ini kerap memicu stereotipe yang menyudutkan. Namun, jika kita bersedia melongok lebih dalam ke pesisir timurnya tepatnya di Bandar Idi, Kabupaten Aceh Timur terdapat sebuah narasi sunyi tentang toleransi yang telah mengakar selama ratusan tahun. Di sana berdiri kokoh Vihara Murni Sakti, atau yang secara historis dikenal oleh masyarakat setempat sebagai Tepekong (Petekong) Chin Sui Co Su.



Keberadaan rumah ibadah ini bukan sekadar situs purbakala yang mati. Ia adalah simbol hidup dari esensi moderasi beragama: sebuah cara pandang, sikap, dan praktik beragama yang mengutamakan kemanusiaan, kerukunan, dan komitmen kebangsaan tanpa harus mengorbankan kemurnian keyakinan masing-masing.

Jejak Diplomasi Lada dan Kontrak Sosial Abad ke-19

Eksistensi Petekong Chin Sui Co Su tidak bisa dilepaskan dari sejarah perdagangan rempah di Aceh Timur. Dibangun sekitar tahun 1880-an, kehadiran vihara ini merupakan buah dari diplomasi ekonomi dan keterbukan leluhur masyarakat Aceh.

Pada masa pemerintahan Tuanku Chik Bin Guci, Idi merupakan pelabuhan dagang internasional yang ramai dikunjungi saudagar, termasuk etnis Tionghoa Hakka (Khek) dari Penang maupun Tiongkok. Ketika saudagar Tionghoa berniat mendirikan tempat pemujaan untuk Dewa Pelindung mereka, Qing Shui Zu Shi (Chin Sui Co Su), penguasa Muslim Idi menyambutnya dengan tangan terbuka.

Keterbukan ini melahirkan kontrak sosial yang indah: etnis Tionghoa diizinkan membangun tempat ibadah, dan di saat bersamaan, mereka ikut menyumbang keahlian serta material untuk membangun bangunan ikonik di Idi yang dikenal sebagai Rumoh Beusoe (Rumah Besi). Relasi ini membuktikan bahwa sejak dulu, masyarakat Aceh memandang keberagaman bukan sebagai ancaman, melainkan mitra setara dalam membangun peradaban.

Membaca Idi Lewat Kacamata Fikih Syafi'iyyah

Menariknya, harmoni yang tercipta di Idi Timur ini bukanlah bentuk liberalisasi agama yang menabrak syariat. Jika dibedah menggunakan kacamata Fikih Syafi'iyyah mazhab arus utama yang menjadi fondasi hukum Islam di Aceh dan Indonesia praktik toleransi ini justru menemukan validasi teologisnya yang paling kuat.

Di dalam fikih klasik, non-Muslim yang hidup damai berdampingan dengan Muslim di bawah aturan negara dikategorikan sebagai Musta'min (mendapat jaminan keamanan) atau Ahl al-'Ahd (terikat perjanjian damai). Kebijakan Tuanku Chik Bin Guci pada abad ke-19 pada hakikatnya adalah aplikasi nyata dari 'Aqd al-Aman (akad jaminan keamanan). Imam Asy-Syafi'i dalam kitab Al-Umm telah menegaskan secara eksplisit bahwa jika penguasa atau kaum Muslimin telah memberikan jaminan keamanan kepada non-Muslim, maka haram hukumnya menzalimi, merampas harta, atau mengganggu mereka.

Begitu pula terkait eksistensi tempat ibadah. Meski fikih klasik memiliki rincian ketat mengenai pembangunan tempat ibadah non-Muslim berdasarkan status tanahnya, para ulama kontemporer mazhab Syafi'i (termasuk di bawah MPU Aceh) sepakat atas nama Maslahah Mursalah (kemaslahatan sosial) bahwa rumah ibadah yang sudah berdiri lama berdasarkan sejarah dan dilindungi undang-undang wajib dijaga.

Oleh karena itu, ketika fajar konflik bersenjata sempat menyelimuti Aceh dalam garis sejarah yang panjang, Vihara Murni Sakti tetap berdiri utuh tanpa pernah tersentuh oleh aksi perusakan. Ini bukan sekadar kebetulan sejarah, melainkan bukti kedewasaan spiritual dan kepatuhan masyarakat Aceh Timur terhadap hukum fikih yang melarang merusak tempat ibadah yang berada dalam jaminan kedamaian.

Laboratorium Sosial dan Batasan Akidah

Di era kontemporer ini, Petekong Chin Sui Co Su di Idi Rayeuk telah mempraktikkan pilar-pilar moderasi beragama secara natural melalui kehidupan sehari-hari.

Pertama, Komitmen Kebangsaan dan Penerimaan Tradisi. Masyarakat keturunan Tionghoa di Idi telah lama berasimilasi; mereka fasih berbahasa daerah, terlibat dalam denyut ekonomi lokal, dan menghormati tatanan syariat. Sebaliknya, warga mayoritas Muslim menjaga agar hak ritual minoritas tetap berjalan aman, terutama saat perayaan Imlek.

Kedua, Hubungan Muamalah yang Cair. Toleransi di Idi Timur tidak bersifat pasif atau sekadar "membiarkan hidup". Interaksi erat terjalin dari pasar hingga warung kopi. Mazhab Syafi'i sendiri sangat terbuka dalam urusan muamalah lintas agama. Gotong royong masa lalu dalam membangun Rumoh Beusoe adalah contoh sahih betapa kerja sama duniawi demi fasilitas publik dinilai baik dan sah dalam pandangan fikih.

Namun, yang perlu digarisbawahi adalah bagaimana harmoni ini tegak tanpa mengaburkan batas iman. Toleransi di Aceh Timur berhasil memisahkan antara wilayah akidah dan muamalah.

"Moderasi beragama bukan berarti mendangkalkan akidah, melainkan mempertebal kemanusiaan."

Sikap tegas dalam menjaga batas akidah—di mana seorang Muslim tidak ikut serta dalam ritual ibadah agama lain—tidak lantas melahirkan perilaku kasar atau zalim. Menghormati hak ritual mereka (tanpa ikut serta) dan menjamin keamanan mereka adalah kewajiban sosial yang luhur.

Fajar Masa Depan Aceh

Mengangkat kisah Petekong Chin Sui Co Su ke permukaan adalah langkah krusial untuk meruntuhkan stereotipe negatif pihak luar terhadap Aceh. Di saat yang sama, narasi ini menjadi cermin refleksi internal bagi generasi muda Serambi Mekah bahwa keberagaman adalah kodrat yang memperkaya, bukan melemahkan.

Melalui petekong tertua di Aceh Timur ini, Idi menunjukkan kepada dunia sebuah pesan anggun: bahwa syariat Islam dan perlindungan terhadap minoritas dapat berjalan beriringan dengan sangat harmonis. Menjaga vihara ini bukan hanya tugas komunitas Tionghoa setempat, melainkan tanggung jawab kolektif seluruh masyarakat Aceh sebagai warisan budaya (cultural heritage).

Di Tanah Rencong, perdamaian, kerukunan, dan kepatuhan pada syariat yang inklusif sesungguhnya sudah selesai diperdebatkan sejak abad ke-19. Tugas kita sekarang adalah merawat tenunan harmoni tersebut agar tidak lapuk dimakan zaman.


Penulis: Ibnu Mukti, M.Ag

(Dosen Universitas Islam Al-Aziziyah Indonesia)

0 Komentar